Seorang ASN di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan 

Seorang ASN di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan 

Riauaktual.com - Polres Bengkalis menetapkan SN (50) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka pada perstiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar di Desa Palkun Kecamatan Bengkalis. Penetapan tersangka terhadap warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun ini dilakukan setelah melalui gelar perkara, Sabtu (25/1/2020).

"Kita kembali menetapkan satu orang tersangka lagi pelaku pembakaran lahan dan hutan kali ini seorang ASN. Kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi srta anggota, pada hari Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002 / RW.003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH, Minggu (26/1/2020) kemarin.

Dikatakan, perisitwa naas tersebut berawal ketika SN (pemilik lahan,red) pada Senin (20/1/2020) pukul 15.00 WIB, melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.

Tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu dibakar pada beberapa titik di bagian belakang. Menurut pengakuan SN, sebelum meninggalkan lahan yang dibakar tersebut, ia telah mematikan dengan menyiramkan air. Hanya saja, SN tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.

Selanjutnya, pada hari Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SN kembali ke lahan miliknya, dimana pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia yang dilakukan pada Senin (20/1/2020) telah dibakar SN membesar. 

"Pada Kamis 23 Januari 2020 pukul 14.30 WIB diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang," ujar Kasubbag Humas.

Berdasarkan keterangan SN, maksud dan tujuannya melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebunnya pada bagian belakang bersih. Niat baik SN ini akhirnya berurusan dengan hukum karena telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"SN telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 25 Januari 2020 kemaren dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut, setelah itu akan segera kita limpahkan ke Kejari Bengkalis," ujar AKP Buha Purba.

Pihak kepolisian selain telah menahan tersangka juga telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu terbakar, garuk tanah, pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar. (dede)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index